Bea dan Cukai Kepri Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Penegahan
Pemusnahan dilakukan dengan 4 cara yakni ditimbun, dibakar, ditimbun dan dipotong (khusus kapal).
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penegahan, dalam kurun waktu tahun 2010-2014, Selasa (15/12/2015) sekitar pukul 10.30 WIB di halaman dermaga Ketapang, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.
Barang bukti tersebut, kini berstatus barang milik negara (BMN) eks kepabaenan dan cukai dari sekitar 30 kasus keputusan penetapan barang disita negara (BDN) atau BMN dan enam lainnya berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan perihal persetujuan pemusnahan BMN.
Namun demikian, siapa pemilik barang impor dan ekspor tersebut hingga akhirnya dimusnahkan, tidak kunjung diketahui DJBC Khusus Kepri.
Pemusnahan dilakukan dengan 4 cara yakni ditimbun, dibakar, ditimbun dan dipotong (khusus kapal).
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya dalam sambutannya mengatakan penindakan terhadap BMN tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DJBC Khusus Kepri sebagai community protector (melindungi masyarakat dan industri dalam negeri).
"Yang ada sekarang ini hanya seper-sekian dengan yang ada di dalam gudang kita. Kami prediksi, pemusnahan digelar selama 4 hari. Ini cuma sebagian saja," ujar Parjiya.
Jenis BMN yang dimunaskan antara lain minuman beralkohol sebanyak 6.920 karton, minuman ringan 2.530 karton, rokok pelbagai merek 4.267 karton, pakaian bekas atau tekstil 1.444 karung, makanan 1.773 karton, kapal 5 unit, mesin bekas satu unit, kayu 6.619 batang, handphone dan asesorisnya 22 karton, kasur bekas 14 buah, kipas angin dan suplemen serta saus 1.297 karton.
Acara pemusnahan itu disaksikan sejumlah kepala instansi terkait di Kabupaten Karimun seperti Kajari Rudi Margono, Wakapolsek Meral, perwakilan Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun dan sejumlah pejabat teras di DJBC Khusus Kepri. (*)