Siswa SMA di Batam Hilang
Kuasa Hukum Wardiaman Kumpulkan Bukti Untuk Bantah Tuduhan Polisi
Pihaknya tidak yakin Wardiaman sempat bertemu korban setelah akhirnya korban ditemukan tewas di Sei Ladi
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim kuasa Hukum Wardiaman Zebua, Utusan Surumaha, yakin dengan gugatan yang dilakukan dapat membuktikan kebenaran bahwa Wardiaman bukanlah pelaku pembunuhan Dian Milenia tresna Afiefa.
Utusan Surumaha mengatakan, di sisa waktu menjelang sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Januari 2016, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menyangkal tuduhan polisi.
"Kita persiapkan bukti-bukti untuk menyangkal tuduhan polisi kepada Wardiaman. Salah satunya tentang pernyataan polisi yang mengatakan Wardiaman itu sempat bertemu dan berdekatan dengan korban di suatu tempat," kata Utusan Surumaha saat dihubungi Tribun Batam, Kamis (17/12).
Pihaknya tidak yakin Wardiaman sempat bertemu korban setelah akhirnya korban ditemukan tewas di Sei Ladi.
Dia bersama timnya masih mengumpulkan bukti untuk membantah pernyataan itu.
"Karena sejauh ini dia belum mengakui memperkosa bahkan membunuh. Tidak tau jika memang Wardiaman mengatakan hal tersebut dalam kondisi tidak sadar," ujarnya.
Selain itu juga tuduhan polisi yang mengumpulkan bukti dan saksi dikataknya masih lemah. Salah satunya yakni cara dan proses mengekseskusi korban yang menurutnya sangat sempurna.
Hal itu menurutnya sangat mustahil bagi seorang wardiaman.(*)