Ini Jawaban Bapedalda Kota Batam atas Praperadilan yang Diajukan Tiga Tersangka Perusak Lingkungan
Bapedalda Kota Batam menyampaikan jawaban atas permohonan pra peradilan yang diajukan tiga tersangka kasus perusakan lingkungan selaku pemohon.
"Kami yakin penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, "ujar salah seorang panesahat hukum pemohon yang enggam menyebutkan namanya.
Sementara itu Kepala Bapedal Dendi N Purnomo menjelaskan bahwa proses penyidikan ini telah berlangsung lama dan pihaknya yakin tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Dalam penyidikan selama ini, kami sudah memmiliki lima alat bukti, dan kami menetapkan status tersangka itu tidak tergesa-gesa dan tidak memamaksakan,"ujarnya.
Dendi menambahkan bahwa penyidik telah menyita beberapa alat bukti tertulis nota pembayaran, dokumen perjanian pengerjaan lahan mangrove seluas 4 hektare di Galang Baru tersebut.
"Kasus ini, kasus tangkap tangan. Kami ada sita beberapa bukti tertulis dan ada juga alat berat yang disita," ujarnya.
Dendi menambahkan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan.
Tidak akan terpengaruh dengan persidangan praperadilan yang sedang berlangsung karena akibat pengerusakan ini telah merugikan negara puluhan miliar.
"Poses penyidikan terus lanjut, kasus akan kami kembangkan karena kerugian negara mencapai angka Rp 59 miliar dan ditambah lagi kualitas lingkungan yang rusak," tutupnya (*)