Sudah Ada Larangan Merokok di Ruang Rapat Paripurna, Anggota Dewan Tetap "NGELEPUS"
Sejumlah anggota Dewan yang justru ikut terlibat dalam penggodokan Perda tersebut, masih tetap merokok bebas di dalam ruangan rapat paripurna.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Perda mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) telah disahkan beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya, sejumlah anggota Dewan yang justru ikut terlibat dalam penggodokan Perda tersebut, masih tetap merokok atau ngelepus bebas di dalam ruangan rapat paripurna.
Ketika rapat paripurna berlangsung, Rabu (23/12/2015) siang, terlihat layar yang ada di dalam ruangan telah menampilkan tanda ruangan tersebut masuk dalam KTR.
Tetapi, bukannya memperhatikan hal tersebut, sejumlah dewan, seperti Fauzan, Harmidi, Nono, Jefry Simanjuntak, Jurado Siburian dan lainnya tenang saja menghisap dalam-dalam rokok mereka.
Fauzan, anggota pansus KTR yang ikut merokok saat itu berkilah bahwa spirit dari Perda KTR bukanlah melarang orang untuk merokok.
Melainkan, dibuat untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok agar bisa menghirup udara segar dan sehat.
Sekaligus menekan angka perokok pemula yang saat ini trendnya sedang meningkat.
"Spiritnya bukan melarang orang merokok. Tapi untuk melindungi perokok pasif serta menekan perokok pemula. Kita jadi sorotan masyarakat juga benar. Tapi setelah diketuk kemarin pun, perlu digarisbawahi disebutkan bahwa sosialisasi perda ini memakan waktu setahun. Jadi secara menyeluruh akan benar berlaku akhir tahun 2016 nanti," ujar Fauzan.
Legislator PKB itu menambahkan, pemberlakuan Perda secara menyeluruh juga karena masih menunggu adanya fasilitas bagi perokok aktif.
Sesuai catatan dalam perda KTR, diminta pada APBD perubahan agar semua SKPD di pemerintahan menyediakan tempat atau ruangan khusus untuk merokok.
Sehingga perokok dapat dilokalisir dalam satu tempat.
"Kalau swasta sudah lebih dulu siap mereka. Sekarang yang kami juga dorong di pemerintahan-pemerintahan, mereka menyatakan siapnya tahun depan," kata Fauzan.
Fauzan memaparkan saat ini anggota DPRD sudah mulai pelan-pelan berubah mengikuti perda tersebut. Meskipun memang belum keseluruhan.
"Kita tahu masih ada yang merokok, tapi pelan-pelan berubah kok. Kalau dulu merokoknya tidak terukur, pelan-pelan kita kurangi,"kata Fauzan.
Saat membahas Perda tersebut, tambahnya, mereka semua tidak merokok, meski dari pansus cuma dua orang yang bukan perokok.