Pilkada Kepri 2015
Sidang Gugatan Pasangan Calon SAH di MK, Akan Digelar Jumat, 8 Januari
Sidang pembuka terkait gugatan itu akan digelar Jumat (8/1/2016) pukul 08.00 WIB
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri belum membuat pengumuman pemenang Pilkada Provinsi Kepri, karena masih menunggu proses gugatan dari pasangan calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan, gugatan pasangan calon SAH sudah diterima MK dan siap disidangkan.
Sidang pembuka terkait gugatan itu akan digelar Jumat (8/1/2016) pukul 08.00 WIB.
"Gugatan tersebut sudah diterima di MK dan sidang pembukanya akan digelar Jumat (8/1/2016) pukul 08.00 WIB," kata Said kepada Tribun, Selasa (5/1/2016) sore.
Said mengatakan, MK baru akan memutuskan apakah gugatan itu ditolak atau dilanjutkan sekitar 17-18 Januari 2016.
Putusan MK ini akan menjadi pedoman bagi KPU Kepri untuk bisa menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada di Kepri.(*)