Puluhan Warga Diamankan Polisi dari Lokasi Sengketa Lahan di Kawasan Galang Batam
Hingga saat ini, 70 warga tersebut masih diperiksa oleh penyidik di Polresta Barelang.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 70 warga Galang Baru diamankan Sabhara Polresta Barelang, Senin (11/1/2015) siang.
Mereka diamankan karena bertikai dengan pemilik lahan di kawasan Galang Lama Kelurahan Sijantung Kecamatan Galang Batam atau sekitar 200 Meter sebelum Jembatan 6.
Hingga saat ini, 70 warga tersebut masih diperiksa oleh penyidik di Polresta Barelang.
Mereka diamankan dengan menggunakan dua bus Patroli sabhara Polresta barelang.
Pantauan Tribun di lapangan, puluhan warga ini langsung dibawa ke Aula lantai dua kantor Polresta Barelang. Mereka di data dan di foto satu persatau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa. Dari laporan yang masuk ke Polresta Barelang, unjuk rasa tersebut akan dilakukan Senin (11/1/2016) pagi di lahan yang bermasalah.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka meminta Wilhelmus untuk segera mengosongkan lahan milik Djamal Bin Abdullah.
Unjuk rasa ini dilakukan karena pada bulan Juli 2014 lalu, dimana Wilhelmus mengklaim lahan milik keluarga Djamal Bin Abdullah di Lahan Galang Lama Kel. Sijantung Kec. Galang seluas 28 HA merupakan miliknya.
Sejauh ini belum diketahui pasti apa penyebabnya. Pihak kepolisian pun belum mau membuka mulut terkait 70 orang yang diperiksa ini.
Namun mereka membenarkan kalau para warga ini diamankan lantaran kasus sengketa lahan dikawasan Galang.
"Memang ini masalah lahan di galang, kalau mau tanya lebih lanjut bisa konfirmasi dengan atasan saya saja," sebut salah seorang anggota polisi saat mengamankan para pelaku di Polresta Barelang.
Sementara itu, Camat Sei Beduk Ashraf Ali, yang dikonfirmasi Tribun menuturkan lahan tersebut adalah lahan yang masih sengketa sampai saat ini.
"Semenjak lahan ini dibuka, sudah langsung sengketa antara pengusaha dan masyarakat. Pasalnya pengusaha informasinya memiliki surat, sementara masyarakat juga memiliki surat," kata Ashraf Ali.
Dia juga menjelaskan, surat yang dimiliki masyarakat tempatan adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala desa pada jaman Galang masih bergabung dengan Bintan.
"Kalau surat yang dimiliki pengusaha saya tidak tahu kejelasannya, karena saya belum pernah melihat suratnya," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana_20160111_202816.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-demo-di-kawasan-galang-lama-kelurahan-sijantung-kecamatan-galang-batam2_20160111_203214.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-demo-di-kawasan-galang-lama-kelurahan-sijantung-kecamatan-galang-batam3_20160111_202945.jpg)