Pilkada Kepri 2015

Rabu Ini, KPU Kepri Beri Jawaban atas Gugatan Pilkada yang Diajukan Cagub Soerya-Ansar di MK

"Sesuai jadwal kami akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pasangan calon SAH di MK. Kami sudah siap memberikan jawabannya," kata Said.

Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri sebagai pihak termohon dijadwalkan akan memberikan jawaban terhadap gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepri yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, Soerya-Ansar Untuk Kepri Hebat (SAH), dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu (13/1/2016) mendatang.

"Sesuai jadwal kami akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pasangan calon SAH di MK. Kami sudah siap memberikan jawabannya," kata Said Sirajuddin, Ketua KPU Kepri kepada Tribun Batam, Senin (11/1/2016) pagi.

Materi jawaban atas gugatan tersebut sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum KPU Kepri.

Selama ini, beberapa komisioner KPU Kepri bersama kuasa hukum Ali Nurdin Parner sudah menyiapkan berkas materi di Jakarta.

"Komisioner KPU Kepri, Pak Ridarman Bay dan Pak Arison bersama tim kuasa hukum Ali Nurdin Parner telah menyiapkan berkas jawaban itu di pusat," tegas Ketua KPU Kepri itu lagi.

Sengketa Pilkada Kepri yang digugat pasangan calon SAH di MK menempatkan KPU Kepri sebagai pihak termohon.

Selain KPU Kepri, pasangan calon SAH juga memasukkan pasangan calon lain Sani-Nurdin (Sanur) sebagai pihak terkait.

Sidang pembuka dengan agenda pembacaan berkas permohonan sudah digelar di MK pada Jumat (8/1) lalu.

Sesuai jadwal, pihak termohon dan terkait akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut pada Rabu (13/1) ini.

Sidang putusan terkait kelanjutan atau penolakan gugatan itu akan diputuskan oleh MK pada Senin (18/1) mendatang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved