Pilkada Kepri 2015
Sidang Putusan Sela Gugatan Cagub Kepri Soerya-Ansar Batal Digelar MK Hari Ini
MK belum mengagendakan sidang dengan agenda putusan sela untuk gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepri hari ini.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang dengan agenda putusan sela untuk gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepri dengan termohon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, Soerya-Ansar Untuk Kepri Hebat (SAH).
Padahal sebelumnya sempat diinformasikan bahwa sidang tersebut akan digelar pada Senin (18/1/2016) ini.
Ketua tim kuasa hukum SAH untuk gugatan di MK, Masrur Amin mengaku belum menerima informasi mengenai jadwal sidang tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa MK akan memberikan informasi sebelum sidang itu digelar.
"Belum ada agenda sidang terkait putusan sela gugatan tim SAH. Kami sedang menunggu informasinya. Biasanya MK akan memberikan informasi sebelum sidang digelar," ungkap Masrur kepada Tribun Batam, Senin (18/1) pagi.
Belum ada agenda sidang untuk putusan sela gugatan SAH juga dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Said Sirajuddin.
Said mengatakan bahwa agenda sidang itu tidak terjadwal pada Senin (18/1) hari ini.
"Saya mendapat informasi bahwa agenda sidangnya itu dijadwalkan akan jatuh pada 21-22 Januari 2016 mendatang," kata Ketua KPU Kepri itu. (*)