Pilkada Kepri 2015
KPU Kepri Akan Tetapkan Sanur Sebagai Pasangan Terpilih Hari Sabtu, 23 Januari 2016
Penetapan tersebut dilakukan di Asrama Haji Tanjungpinang pada pukul 16.00 WIB
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Soerya-Ansar Untuk Kepri Hebat (SAH) terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri sudah dikeluarkan, Jumat (22/1) pukul 14.00 WIB.
Putusan itu sekaligus menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri untuk menetapkan Sani-Nurdin (Sanur) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri terpilih periode 2016-2020.
Penetapan tersebut dilakukan di Asrama Haji Tanjungpinang pada pukul 16.00 WIB.
"MK sudah memutuskan untuk menolak gugatan SAH. Dengan demikian, kami sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan itu dilakukan pada Sabtu sore di Asrama Haji," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin, kepada Tribun, Jumat (22/1/2016) sore.
Said menambahkan, setelah penetapan itu, KPU Kepri akan menyerahkan nama pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dan KPU Pusat.
Setelah itu, pasangan calon terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) sesuai waktu yang ditentukan. (*)