Pilkada Kepri 2015
Pelantikan Gubernur Kepri Terpilih Sani-Nurdin Tunggu Jadwal Mendagri
Pemilihan Umum (KPU) Kepri akan menetapkan Sani-Nurdin (Sanur) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri terpilih periode 2016-2020.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Soerya-Ansar Untuk Kepri Hebat (SAH) terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri sudah dikeluarkan pada Jumat (22/1/2016) pukul 14.00 WIB.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri untuk menetapkan Sani-Nurdin (Sanur) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri terpilih periode 2016-2020.
Penetapan tersebut akan dilakukan di Asrama Haji Tanjungpinang pada hari ini, Sabtu (23/12016) pukul 16.00 WIB.
"MK sudah memutuskan untuk menolak gugatan SAH. Dengan itu, kami sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan itu dilakukan pada Sabtu sore di Asrama Haji," kata Said Sirajuddin, Ketua KPU Kepri kepada Tribun, Jumat sore.
Said menambahkan, setelah penetapan tersebut, KPU Kepri akan menyerahkan nama pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dan KPU Pusat.
Setelah itu, pasangan calon terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) sesuai waktu yang ditentukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hm-sani-dan-koalisi-perempuan-bersatu_20151105_190713.jpg)