Berkas Tersangka Pembunuhan Dian Milenia Tahap Pertama Sudah Dilimpahkan
Wawan menyebutkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Wardiaman Zebua dari penyidik Polisi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Berkas perkara Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia (16), akhirnya dilimpah ke Penuntut Umum.
Pelimpahan berkas tersangka masih tahap I. Berkas tersebut kemudian akan diteliti terlebih dulu, sebelum diuji di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan, Kamis (28/1/2016).
Wawan menyebutkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Wardiaman Zebua dari penyidik Polisi.
"Dua hari lalu pelimpahan itu diterima. Namun pelimpahan dari penyidik kepolisian itu baru tahap I," ujar Wawan.
Berkas yang dilimpah merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat ini masih diteliti dan diperiksa.
Jika ditemukan adanya kekurangan, Penuntut Umum akan meminta kepada penyidik untuk dilengkapi.
Diberitakan sebelumnya, Proses pemeriksaan terhadap Wardiaman Zebua, tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, yang ditangani Polresta Barelang berlanjut.
Hal ini menyusul permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak seluruhnya, Rabu (13/1/2016) siang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, menyampaikan putusan praperadilan menolak permohonan tersangka Wardiaman Zebua membuktikan bahwa proses hukum yang mereka lakukan sudah sesuai.
"Yang kami lakukan sudah sesuai aturan hukum. Prosesnya akan kami teruskan," kata Yoga, usai mengikuti sidang praperadilan di PN Batam.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wardiaman-zebua-tersangka-pembunuhan-dian-milenia-saat-digiring-melakukan-rekonstruksi_20160115_113850.jpg)