Baru Dua Jam Pakai Motor Curian, Dani Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Windsor Batam
Baru dua jam menggunakan motor curian Yamaha Mio, Dani (22) langsung ditangkap ketika tengah asik nongkrong di kawasan Windsor, Batam.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Baru dua jam menggunakan motor curian Yamaha Mio, Dani (22) langsung ditangkap ketika tengah asik nongkrong di kawasan Windsor, Batam.
Ia diamnakan dalam razia Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja.
Selain menggaruk Dani, polisi juga mengamankan tersangka lainya yakni Dedi (24) dengan barang bukti berupa motor Suzuki Satria FU di kawasan Pinguin.
"Kedua pelaku ini kita amankan saat anggota tengah melakukan razia Cipta Kondisi. Saat kita minta surat-surat, mereka tidak bisa meperlihatkanya,"sebut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol I Dewa Nyoman ASN saat ekspos perkara, Selasa (2/2/2016) siang.
Dari pengakuan Dani, motor tersebut ia curi tidak untuk dijual.
Ia berencana akan memakainya sendiri karena selama enam bulan di Batam dia tidak memiliki kendaraan untuk beraktifitas setiap hari.
"Baru dua jam saya curi motor itu. Setelah itu saya ditangkap polisi. Motor itu rencananya saya pakai sendiri,"sebutnya.
Sementara itu, Dedi mengaku mengambil motor Satri FU di kawasan kosan Pinguin.
Ia mencuri dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan gunting dan obeng.
Sedangkan stang motor ia patahkan dengan cara dihentak.
"Sudah 18 bulan saya bawa motor itu. Rencana mau dijual, namun belum ada yang membeli," tambahnya.
Selain menangkap Dedi, polisi juga melakukan pemeriksaan dikosannya.
Di kamar Kos Dedi, polisi menemukan alat Hisap Bong.
Ia mengakui kalau barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Ia itu punya saya," sebutnya singkat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-menunjukkan-tiga-tersangka-bersama-barang-buktinya_20160202_135616.jpg)