TV Online Tribun Batam
NEWSVIDEO: Mosi Tidak Percaya anggota Kepada Ketua DPRD Karimun Diambil Alih BK
10 hari waktu BK menyelesaikan mosi tidak percaya ini dan setelah 10 hari nantinya hasil dari rapat BK diumumkan secara paripurna...
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Asyura batal pimpin rapat paripurna istimewa yang beragendakan pembacaan hasil Pilbup Karimun.
Meskipun rapat tertunda untuk beberapa saat paripurna tetap dilaksankan yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Karimun Bakti Lubis. Dan paripurna itu dihadiri Bupati terpilih dan 29 anggota dewan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis mengaku kejadian ini sudah diambil alih oleh BK dan BK sendiri memiliki waktu 10 hari untuk menyelesaikan mosi tidak percaya ini.
“10 hari waktu BK menyelesaikan mosi tidak percaya ini dan setelah 10 hari nantinya hasil dari rapat BK diumumkan secara paripurna,” kata Bakti Lubis.
Tidak itu saja, selama 10 hari tersebut diriya beserta wakil DPRD lainnya akan terus melakukan pemantauan, hal ini dilakukan guna menimalisir hal-hal yang tak dinginkan dari penyelesaian mosi tidak percaya tersebut yang diselesaikan oleh BK.
Sebelumnya kisruh yang terjadi di DPRD Karimun dari mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD Karimun sempat menghancurkan plang nama Ketua DPRD dan merubah namanya dengan sebutan berok.