Rabu, 15 April 2026

Diduga Stres di Sel, Tersangka Dugaan Korupsi Ini Mengaku Sakit. Saat Diperiksa Sehat Aja Tuh

Mantan Kepala Kantor Satpol PP Kepri ini mengeluh sakit kepada petugas jaga.

Tribun Batam/Aprizal
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Linmas Mengaku Sakit 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Usman Taufik (53), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Hansip atau Linmas Provinsi Kepri dilarikan ke Poliklinik Urkes Polres Tanjungpinang, di Jalan Rumah Sakit, Kamis (11/2/2016).

Mantan Kepala Kantor Satpol PP Kepri ini mengeluh sakit kepada petugas jaga.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan membenarkan akan kondisi kesehatan tersangka tersebut. Usman pun diperiksa di Urusan kesehatan (Urkes) Poliklinik Polres Tanjungpinang.

Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ada penyakit yang dikeluhkannya. "Mungkin karena ditahan, dia stres. Alasannya sakit, maka dibawa berobat. Hasil diagnosa medis oleh tim dokter, tidak ada penyakit yang dideritanya,"ujar Andri.

Urkes pun mengeluarkan surat hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan bahan pertimbangan oleh polisi untuk menolak penangguhan penahan yang pernah diajukan Usman.

"Seperti yang kawan-kawan ketahui. UT melalui kuasa hukumnya mencoba meminta penangguhan tahanan, tapi kami tolak. Hal ini mempercepat proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Andri.

Kasus dugaan korupsi dengan nilai kontrak Rp 2,9 miliar ini masih dalam proses penyidikan dan sudah masuk dalam pelimpahan berkas tahap pertama.
Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan berkas satu tersangka lainnya, Waldi, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Waldi adalah direktur CV Nayla yang mendapat kontrak untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dalam proyek pengadaan baju seragam ini, Usman merupakan Pengguna Anggaran (PA), sedangkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah I Gede Gunawan.

Dalam pelaksanaan pekerjan, diduga terjadi penyimpangan anggaran dan mark up harga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Sebab, perusahaan pemenang lelang ternyata tidak memproduksi barang tersebut tetapi membeli di pasaran sesuai arahan Usman.

Sehingga, spesifikasi barang yang dibeli dengan kontrak tidak sesuai. Selain itu harganya juga lebih mahal dari harga patokan setempat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved