Polisi Kejar DPO Pemegang Uang Palsu Senilai Rp 1 Jutaan
Mengingat, hingga saat ini warga Batam tersebut diduga masih memiliki upal senilai Rp 1 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Buronan kasus uang palsu (upal) di Kecamatan Kundur Barat, Karimun yakni Di, masih diburu Satreskrim Polres Karimun.
Mengingat, hingga saat ini warga Batam tersebut diduga masih memiliki upal senilai Rp 1 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu.
“Masih dilakukan upaya pencarian. DPO Di kabur dengan membawa upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiroseno saat konfrensi pers kasus itu di Mapolres Karimun.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, berdasarkan keterangan tersangka Sm (39), warga Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, upal semuanya berasal dari DPO Di, jumlahnya sekitar Rp 1,2 juta. Sebanyak Rp 200 ribu diserahkan DPO Di kepada tersangka Sm.
“Upal ini (Rp 200 ribu, red) lah yang dipakai tersangka Sm untuk berbelanja keperluan rumah tangganya di sebuah warung di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat,” kata Dwi.
Perihal kabar ada pasangan suami-istri (pasutri) yang turut diamankan dalam kasus tersebut, Dwi membenarkannya. Pasutri itu adalah Sm dan Dw. Namun saat ini status baru sebatas saksi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-palsu_20160119_135339.jpg)