Miliki Sabu 0,28 gram, Burhan Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa dibekuk petugas BNN Kepri dan ditemukan satu paket serbuk kristal putih seberat 0,28 gram dan sebuah alat hisap (bong) yang digunakan

Istimewa
Ilustrasi Vonis 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Terdakwa Burhan Nurcahyo bin Sutikno‎ dalam perkara kepemilkan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/2/2016).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu di kediamannya sendiri di Kavling Sei Cunting RT 002, RW 001, Kecamatan Batu Aji, Batam.

Terdakwa dibekuk petugas BNN Kepri dan ditemukan satu paket serbuk kristal putih seberat 0,28 gram dan sebuah alat hisap (bong) yang digunakan terdakwa untuk mengonsumsi sabu.

Sidang itu sendiri dipimpim Juli Handayani, didampingi Tiwik dan Imam Budi Putra Noor. Sedangkan Jaksa Bani Imanuel Ginting bertindak sebagai JPU. Sementara terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum (PH).

"Terdakwa terbukti memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. Terdakwa dihukum selama 2 tahun kurungan penjara," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved