Oknum Polisi Roli Bersama Teman Wanitanya Jalani Sidang Perdana di PN Batam untuk Kasus Sabu-Sabu
Roli bin Afrizal alias Rolli, oknum polisi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena memiliki dan mengedarkan 174,9 gram sabu.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM- Roli bin Afrizal alias Rolli, oknum polisi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena memiliki dan mengedarkan 174,9 gram sabu.
Sidang perdana itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Batam, Wahyu Prasetyo, Senin (22/2/2016).
Agenda sidangnya adalah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Wahyudin Barnand.
Bersama sang oknum polisi, turut disidangkan terdakwa lain dalam kasus serupa yakni Endang Ernawati Ningsih alias Iin binti Lasimin.
Kedua terdakwa pun didampingi penasihat hukum dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan JPU mengatakan pada Sabtu (22/8/2015) sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa Roli sedang mengikuti kegiatan reorientasi di Barak SPN Polda Kepri.
Saat itu Roli dijemput terdakwa Endang menggunakan mobil Nissan Juke warna Merah Nopol BP 11 NN untuk keluar dari Barak menuju ke Perumahan Mediterania Blok JJ1 No. 9A RT 002 RW 008 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
Sesampainya di Perumahan tersebut sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa Roli mengambil sabu-sabu yang keseluruhannya seberat 174.9 gram dari rumah kosong di samping rumah terdakwa Endang dan kemudian pergi menuju Perumahan Puri Legenda Blok A 10 Nomor 3A Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.
Dengan menyetir Nissan Juke ia bersama Endang ke Puri Legenda karena ada orang yang akan membeli sabu-sabu.
"Karena pada saat terdakwa Roli hendak menjual sabu-sabu tersebut dengan cara ditawarkan kepada seseorang yang hendak membelinya, orang tersebut mengurungkan niatnya untuk membeli sabu-sabu. Maka terdakwa Roli kembali ke tempat tinggalnya di Perumahan Puri Legenda dengan membawa sabu-sabu yang diambilnya dari rumah kosong sebelah rumah terdakwa Endang," kata JPU Baranad membacakan dakwaan.
JPU Barnad meneruskan bahwa dari berita acara penimbangan Nomor 266/02400/2015 tanggal 25 Agustus 2015 terdapat empat bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat penimbangan 50,5 gram, 50,8 gram, 48,4 gram, 25,2 gram sehingga berat keseluruhan sabu-sabu tersebut adalah 174,9 gram.
Dalak dakwaan primer perbuatan terdakwa Roli melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Subsider terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Endang dipaparkan bahwa Juni 2015 sekitar jam 19.00 WIB terdakwa memperoleh satu paket sabu-sabu dari Pay seberat 1 ons dengan cara janjian dengan di daerah Nagoya Batam.
Kemudian Pay menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Endang 1 paket sabu-sabut dengan berat sekitar 1 ons.
Terdakwa Endang lalu memberikan uang pembelian sabu kepada Pay sebesar Rp. 55 juta .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/roli-bin-afrizal-alias-rolli-oknum-polisi-bersama-teman-wanitanya-endang-ernawati-ningsih_20160223_094218.jpg)