Di Lampung, Pasangan Suami-Istri Aniaya Anak 12 Tahun Pakai Tang, Pisau hingga Kursi Plastik
Pasangan suami istri (pasutri) tega menyiksa anaknya yang masih berumur 12 tahun
Editor:
Mairi Nandarson
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Barang bukti berupa tang, pisau, kursi plastik, sapu yang digunakan pasutri Eko Wuryanto dan Sutriah untuk menyiksa anaknya. Keduanya pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (1/3/2016)
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Eko Wuryanto dan Sutriah.
Pasangan suami istri (pasutri) tega menyiksa anaknya yang masih berumur 12 tahun.
Eko adalah bapak tiri korban sedangkan Sutriah adalah ibu kandung korban.
Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu. Kasus ini akan diekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa (1/3/2016).(*)