Di Kebun Itu Saya Dipaksa Berhubungan Intim, Kata FH yang Diperkosa Teman Pacarnya

Tersangka diamankan di kediamannya, karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan sekaligus perampasa

Editor: Mairi Nandarson
Tribun Lampung
Tersangka pencabulan ditangkap 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota Reskrim Polsek Abung Barat, Lampung Utara mengamankan Abdul Iwan (33) warga Dusun Suka Marga, Desa Bindu, Abung Kunang, Lampung Utara, Kamis (3/3/2016) pukul 16.00 WIB.

Tersangka diamankan di kediamannya, karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan sekaligus perampasan.

Kapolsek Abung Barat, Ajun Komisaris Saripudin membenarkan adanya penangkapan terhadap Abdul Iwan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban FH (23) warga Tangerang.

Saripudin menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, Sabtu (27/2/2016) pukul 16.00 WIB, FH hendak ke rumah pacarnya (Yogi Desta).

"Namun kemudian ditelepon Iwan, dan mengajak bertemu FH karena mau menitipkan sejumlah uang untuk ibunda FH. Untuk itu, mereka lantas janjian bertemu di Pasar Central," ujar Saripudin.

Ketika sampai di lokasi, tersangka mengaku kartu ATM miliknya tertinggal di rumah.

Sehingga dia mengajak korban untuk menemani mengambilnya di rumah. Di tengah perjalanan, Iwan lantas memacu motornya ke arah kebun singkong.

"Sampai di kebun-kebun itu saya dipaksa berhubungan intim sama dia," tutur Kapolsek menirukan ucapan korban.

Karena tidak mau mengikuti kemauan Iwan, korban pun berusaha lari, namun usahanya gagal karena jilbabnya ditarik pelaku dan korban terjatuh.

Karena kalah tenaga, Iwan pun dengan leluasa mencabuli FH.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Iwan kembali mengajak FH naik sepeda motor miliknya, dan akhirnya dibawa Iwan ke rumahnya.

"Saya satu malam ada di rumah dia. Saya mau nelepon cowok saya nggak bisa, karena hp saya diambilnya.

Dia bilang ke saya, nunggu dua tahun baru saya pulangin kamu, kecuali kalau kamu bisa keluar dari kampung ini," ujar korban FH menirukan ungkapan pelaku kepada dirinya waktu disekap.

Keesokan harinya, FH dilepaskan Iwan. Seketika itu juga korban melaporkan perbuatan Iwan ke mapolsek terdekat.

Kapolsek mengatakan, tersangka Iwan terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 285 dan 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved