Ribuan Pekerja Buru-buru Cairkan JHT Mereka di BPJS Ketenagakerjaan. Ini Alasannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Batam mengaku kewalahan, oleh banyaknya klaim pekerja
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Batam mengaku kewalahan, oleh banyaknya klaim pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.
Relationship Officer BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang, Dix Wendy Saragih mengatakan, peningkatan pengajuan klaim JHT ini sudah terjadi di tempatnya, sejak September 2015.
Menurutnya ada dua penyebabnya. Yakni, karena faktor revisi Peraturan Pemerintah dari PP No 46 Tahun 2015 ke PP No 60 Tahun 2015.
Selanjutnya banyaknya pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kontrak kerja sudah selesai.
"Di PP yang baru ini, setiap orang yang berhenti bekerja, tanpa harus menunggu lama. Dia bisa mengajukan pencairan JHT-nya. Beda dengan PP sebelumnya, yang harus menunggu sampai usia 56 tahun," kata Wendy, saat ditemui Tribun di kantor BPJS Sekupang, Kamis (10/3/2016).
Alhasil, hal ini mempengaruhi animo peserta untuk mencairkan JHT lebih cepat.
Terlebih bagi peserta yang terkena dampak PHK atau kontrak kerjanya sudah selesai.
Baca berita selengkapnya diedisi cetak Tribun Batam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-di-kantor-bpjs-ketenagakerjaan-di-sekupang_20160310_182738.jpg)