Jumat, 17 April 2026

Nelayan Ikan Kerapu di Lingga dan Bintan Terancam 'Gulung Tikar' Karena Aturan Ini

Namun sekarang kan dilarang, jadi stok ikan nelayan menumpuk gara-gara susah dipasarkan,

Tribun Batam/Eko
dok - Budidaya Ikan Kerapu di Pulau pengujan Bintan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Sebanyak 50 ton ikan kerapu hasil nelayan di Bintan dan Lingga, terancam gagal dipasarkan.

Hal tersebut disebabkan adanya aturan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A).

Selama 15 tahun terakhir, hasil tangkapan ikan para nelayan serta hasil budidaya ikan kerapu berbagai jenis mengandalkan pemasaran nelayan pembeli berbendera Hongkong.

Namun sayangnya, hal tersebut kini telah dilarang oleh pemerintah pusat, sehingga hasil nelayan saat ini tidak bisa dijual ke negara luar.

Sedangkan kebutuhan untuk didalam negeri sendiri tidak mendukung pasokan yang dihasilkan oleh para nelayan serta para pembudidaya ikan kerapu.

"Selama ini nelayan banyak menjual hasil tangkapan dan budidaya ke luar menggunakan kapal pengangkut dari negara luar. Namun sekarang kan dilarang, jadi stok ikan nelayan menumpuk gara-gara susah dipasarkan,"kata ketua Umum Persatuan Pelaku Perikanan Indonesia (P3I) Wilayah Kepri, Eko Prihananto, Senin (14/3/2016).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved