Dana Tunjangan Profesi Keguruan di Kepri
Kadisdik Kepri Mengaku Ikut Bingung Soal SPJ Penggunaan Dana Tunjangan Profesi Guru
Kadisdik Kepri Yatim Mustafa mengaku ikut resah dengan surat edaran dan isinya yang ditujukan kepada setiap guru honorer tersebut.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Kehebohan yang ditimbulkan oleh surat edaran (SE) yang memerintahkan guru-guru membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana insentif yang diterima Desember 2015, akhirnya membuat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Yatim Mustafa angkat berbicara.
Yatim sendiri mengaku ikut resah dengan surat edaran dan isinya yang ditujukan kepada setiap guru honorer tersebut.
Namun, dia tidak bisa berbuat banyak. Sebab, isi surat edaran tersebut memuat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dia kemudian hanya meminta setiap guru untuk memahami kondisi ini.
"Saya sendiri pun bingung mengapa baru kali ini BPK meminta SPJ ini. Saya bisa membayangkan berapa truk yang dipakai untuk memuat SPJ dari 39.000 tenaga guru honorer yang sudah menerima dana insentif tersebut," ungkap Yatim ketika dimintai tanggapan, Kamis (17/3/2015) sore.
Sepengetahuan Yatim, selama 5 tahun terakhir, tidak ada rekomendasi BPK yang isi meminta setiap guru membuat SPJ dana insentif tersebut. N
amun, karena dana itu sudah diterima, maka setiap guru honorer diminta untuk membuat saja SPJ itu sesuai dengan permintaan BPK.
"Selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah membantu para guru dengan dana tersebut. Kini kami minta para guru untuk membantu kami. Kalau terjadi seperti ini, kali berikutnya, kami tidak usah menganggarkan lagi dana insentif untuk para guru," tegas Yatim.
Penegasan tersebut disertai pula dengan bantahan terhadap dugaan permainan pihak tertentu di balik dana bantuan sosial (Bansos) untuk para guru ini.
Dia memastikan Disdik Kepri tidak bermain dengan dana sekitar Rp 40 miliar yang dikucurkan pada 2015 lalu untuk tunjangan para guru honorer tersebut.
"Kami tidak pernah bermain. Kami hanya menerima data-data dari Disdik Kabupaten/Kota terkait nama dan alamat guru, berapa lama bekerja, bekerja di dua sekolah atau tidak, sudah berhenti bekerja atau belum dan lain-lain. Data-data itu dikirimkan kepada kami. Lalu kalau uang sudah ada, Badan Pengelolaan Kekayaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKKAD) Kepri langsung mengucurkan uang itu ke rekening masing-masing guru. Mungkin ada permainan di Kabupaten/Kota. Tetapi pada kami tidak ada permainan," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-kepri-yatim-mustafa_20151108_185122.jpg)