TV Online Tribun Batam
NEWSVIDEO: Polisi Tangkap Sipir Lapas Pengedar Sabu Sabu
Tersangka MZ, selain mengedarkan sabu sabu untuk warga sipil, pelaku juga mengedarkan sabu sabu di dalam lapas untuk warga binaan...
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan empat anggota pengedar narkoba, keempat tersangka adalah MZ yang merupakan sipir dilapas barelang dan AD yang merupakan mantan anggota TNI AD serta dua sipil yakni Z dan AB.
Dari tangan keempat tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu sabu seberat satu kilo lebih. Sabu sabu ini berasal dari malaysia dan masuk ke batam melalui pelabuhan tikus.
Salah seorang tersangka yakni MZ adalah anggota sipir lapas barelang, tersangka ditangkap di daerah Sekupang.
Dari pemeriksaan tersangka MZ, selain mengedarkan sabu sabu untuk warga sipil, pelaku juga mengedarkan sabu sabu di dalam lapas untuk warga binaan.
Sementara itu tersangka AD adalah pecatan anggota TNI, yang telah kerap kali memasukkan narkoba jenis sabu ke batam melalui pelabuhan tikus.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menangkap dua warga sipil yakni Z dan AB yang bertugas mengedarkan sabu sabu di batam dan sekitarnya.
Selain menyita barang bukti sabu sabu, petugas juga menyita uang jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba, timbangan dan bererapa telepon seluler.
Kapolresta Barelang, Kombes Helmi Santika mengaku keempat tersangka akan dijerat melanggar pasal 112 junto 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.