Meski di Bawah Umur, ABG ini Sudah Jadi Curamor
"Pelaku Ms ini masih di bawah umur. Dia melakukan tindak pidana Curanmor,
BATAM.TRIBINNEWS.COM, KARIMUN - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial Ms (15), diamankan aparat Kepolisian Sektor Meral pada Sabtu (19/3/2016) malam sekitar pukul 23.40 Wib di Jalan Bukit Sidomulyo, Kecamatan Karimun.
Hal ini disebabkan karena MS nekat melakukan tindak pencurian sepeda motor di Gang Awang Nur Baran III, Rt 001 Rw 001, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
"Pelaku Ms ini masih di bawah umur. Dia melakukan tindak pidana Curanmor," kata Kapolsek Meral, AKP Agung Gima, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendriansyah, Senin (21/3/2016).
Pada saat dilakukan penangkapan, Ms tidak melakukan perlawanan. Bersamanya ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian bemerk Yamaha Mio warna Biru.
"Kita juga menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru dengan No rangka MH314D0034K870268, dan Nomor mesin 14D-870425," papar Hendriansyah.
Atas tindakannya Ms telah melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)