Gunakan Empat Perempuan Muda, Narapida Ini Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Jeruji Besi
Bisnis haram itu dikendalikan RN dari penjara dengan menggunakan telepon seluler
Dari kedua perempuan itu, petugas mendapatkan nama EK yang kemudian ditangkap di depan sebuah minimarket di Jl Delima, Pekanbaru.
Tim BNNP Riau kemudian bergerak ke Kabupaten Kampar, tepatnya Kampung Pinang, yang berada di jalan lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi, untuk menangkap IN dan AY, keduanya juga perempuan.
Di sinilah petugas berhasil menyita 3,1 kilogram sabu-sabu serta ribuan bungkus plastik serta timbangan digital.
"Keduanya sudah dikode oleh EK untuk mengamankan sabu-sabu tersebut atas perintah RN, karena mereka telah curiga," urai Kombes Ali Pranaka.
Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara narapidana RN sebagai otak pelaku, bakal menerima hukuman tambahan, bahkan terancam hukuman mati. Sementara mengenai asal sabu-sabu, masih ditelusuri.
Kuat dugaan barang haram itu berasal dari luar negeri.
"Masih kita telusuri bos besarnya. Ini yang belum. Jelas barang begini dari luar. Mungkin (jalur distribusi) dari laut.
Karena dari udara tidak mungkin," kata Kombes Ali Pranaka.
Otak kelompok ini, RN, memang tidak kapok-kapoknya.
Pasalnya, dalam razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru beberapa waktu lalu, RN merupakan dari puluhan narapidana yang terbukti mengongsumsi narkotika di penjara.
Yang mengagetkan, RN mengendalikan peredaran barang haram menggunakan telepon genggam.
Padahal, sejumlah telepon seluler telah disita dalam razia yang digelar BNNP Riau dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau beberapa waktu lalu.
BNNP Riau masih menelusuri bagaimana RN mendapatkan telepon seluler (ponsel) dan bisa bebas menggunakannya di dalam penjara.