Gugat-Menggugat Pemilik BCC Hotel Terus Berlanjut, Kini Conti Gugat Para Pemegang Saham
Kasus Kepemilikan BCC Hotel terus berlanjut di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Saksi ahli menjawab pertanyaan dari Pengugat yang diwakili oleh penasihat hukum, Mince Hamzah. Mince Hamzah memberikan ilustrasi kepada saksi ahli.
Mince pun menyampaikan ilustrasi, berawal dari empat dari lima pemegang saham ingin melepaskan atau menjual sahamnya.
Kemudian diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), para pemegang saham membuat akta, tentang penjualan saham kepada salah satu pemegang saham.
Tetapi dengan adanya akta tersebut salah satu pemegang saham itu belum menjadi pemilik saham seluruhnya, lantaran masih wacana.
"Akta itu masih wacana, empat orang pemilik saham akan menjual sahamnya kepada salah satu pemegang saham yang tinggal sendiri itu, naman dia bukan menjadi pemilik saham sepenuhnya," katanya.
Mengenai proses pembayaran penjualan saham itu kembali dibuatkan akta yang isinya mengatur nilai pembayaran bertahap dan waktu pembayarannya.
Para pemegang saham kembali membatalkan akta tersebut dan dituangkan pada akta baru. Karena salah satu pemilk saham yang masih bertahan mendapat pendamping.
"Apakah pembatalan akta tersebut dianggap sah atau bagiamana menurut hukum," tanya Penggugat kepada Saksi Ahli.
Saksi ahli menjawab, jika ada pendamping untuk membeli saham, maka harus dituangkan dalam RUPS dan dituangkan dalam akta.
"Jadi harus ada RUPS, pendamping tidak bisa menguasai perusahaan. Dan pendamping harus bisa menunjukan bukti setoran beli saham," kata saksi ahli.
Setrusnya mengenai pembatalan akta, dan kemudian dihidupkan kembali, harus melalui RUPS dan dihadiri para pihak.
"Karena saham ini milik pemegang saham, jika diahlikan ke pihak lain harus mendaptkan kuasa dari pemilik saham dan harus ada akta peralihan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-gugatan-kepemilikan-bcc-hotel-di-pn-batam_20160401_103528.jpg)