Siswi SMA Di Batam Hilang
Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Wardiaman dan Menjadwalkan Sidang Lanjutan Digelar Dua Kali Seminggu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi tim penasihat hukum (PH) dari terdakwa Wardiaman Zebua dalam perkara Dian Milenia.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi tim penasihat hukum (PH) dari terdakwa Wardiaman Zebua dalam perkara pemerkosaan dan pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (16).
Hal itu terungkap dalam putusan sela yang dibacakan ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Iman Budi Putra Noor SH dan Hera Polosia Ritonga SH secara bergantian, Selasa (5/4/2016).
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
Selain itu Majelis Hakim mengagendakan dua kali dalam satu minggu sidang digelar.
"Dakwaan JPU kabur seperti yang disampaikan oleh tim PH terdakwa, sudah disusun dengan cermat dengan lengkap dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Untuk itu tidak ada dakwaan kabur," kata Majelis Hakim membacakan putusan sela.
Menanggapi, putusan sela tersebut tim PH Terdakwa Wardiaman Zebua langsung mengajukan perlawanan.
"Mohon izin Yang Mulia, kami tim Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan perlawanan atas putusan sela ini sesuai dengan pasal 156 KUHAP," kata Utusan Sarumaha salah satu penasihat hukum, terdakwa Wardiaman Zebua.
Sementara Isfandir Hutasoit, ketua tim PH terdakwa Wardiaman Zebua mengatakan umumnya putusan sela, pasti eksepsi ditolak dan tidak pernah diterima oleh Majelis Hakim.
Pihaknya sudah siap membeberkan fakta terkait perkara tersebut.
Bahkan pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan.
"Walaupun putusan sela, eksepsi kita ditolak. Tapi kita sudah siap menghadapi dalam sidang selanjutnya. Sejumlah bukti juga kita ajukan dalam persidangan nanti," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/terdakwa-wardiaman-zebua_20160405_155838.jpg)