GRATIS! Urus Merek Dagang Industri Kreatif di Desperindag Batam
Disperindag Kota Batam memberikan layanan gratis bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ingin mendaftarkan merek atas produksi usahanya.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam memberikan layanan gratis bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ingin mendaftarkan merek atas produksi usahanya.
Pendaftaran dibuka hingga Minggu ketiga April 2016.
Kepala Disperindag Kota Batam, Rudi Sakyakirti melalui Kasi Sarana dan Usaha Industri Disperindag Kota Batam, Raja Okterriana A mengatakan, pendaftaran gratis untuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di bidang industri ini, merupakan fasilitas yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Untuk di Batam sendiri, layanan ini sudah memasuki periode yang keempat, pada 2016.
Industri yang dapat didaftarkan mereknya, bisa bidang makanan, kerajinan, atau lainnya yang terkait industri.
"Di Batam tahun ini masuk periode ke empat. Memang gratis. Pendaftaran kami terima hingga Minggu ke tiga April. Minggu ke empatnya, semua berkas akan kami kirimkan ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan," kata Ria, sapaannya kepada Tribun, Kamis (7/4) sore.
Menurutnya, informasi pendaftaran merek gratis ini, sudah jauh-jauh hari diinformasikan kepada IKM yang tergabung dibinaan Disperindag Kota Batam,"jelasnya.
Hingga mendekati batas akhir pendaftaran, pelaku IKM yang mendaftar memang masih tergolong sedikit.
Dari lebih kurang 300 IKM yang terdaftar di Disperindag, tahun ini baru 15 IKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Sampai tahun 2015, sudah ada 55 IKM yang mendaftarkan mereknya. Tahun ini, baru 15 IKM yang daftar. Kalau telat daftar tahun ini, mesti tunggu sampai tahun depan lagi. Karena kuotanya inikan dibuka untuk seluruh Indonesia," ujarnya.
Untuk persyaratan pendaftaran merek ini, pelaku IKM mesti mengisi formulir permohonan merek rangkap empat.
Yang mencakup bidang industri atau produk terlebih dahulu. Nama merek yang didaftarkan, mesti belum pernah didaftarkan pihak lain sebelumnya.
Pemohon juga mesti mengisi surat pernyataan bermaterai Rp 6.000, disertai lampiran fotokopi KTP, NPWP dan akte pendirian yang dilegalisir jika berupa badan hukum.
Selain itu juga melampirkan etiket merek sebanyak 30 lembar dengan ukuran maksimal 9x9 cm. Minimal 2x2 cm.
Selain membuka pendaftaran gratis untuk merek, Disperindag juga memfasilitasi pendaftaran HaKI lainnya, seperti hak cipta, paten, dan beberapa lainnya.
Hanya saja, untuk saat ini peminatnya bisa dibilang minim atau tidak ada.
Untuk informasi dan konsultasi terkait layanan ini, bisa datang langsung ke Klinik IKM yang bertempat di lantai 5, Gedung Bersama Pemko Batam, Batam Center. (*)