Kamis, 9 April 2026

HOT INFO! Bikin e-KTP Sekarang Bisa Dimana Saja dan Tidak Harus di Kecamatan Domisili

Kini, warga sudah bisa membuat e-KTP di luar domisilinya atau dengan kata lain bisa dimana saja.

tribunnews batam/leo
Perekaman data e-KTP di Kantor Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (28/3/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM-‎ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembuatan e-KTP.

Kini, warga sudah bisa membuat e-KTP di luar domisilinya atau dengan kata lain bisa dimana saja.

Aturan baru tersebut termuat dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

"Kita sudah menerima Surat Edaran (SE) soal kebijakan pembuatan e-KTP itu. Nanti bisa membuat di luar domisili. Misalnya warga Tanjungpinang yang merantau ke Batam, bisa buat di Batam. Begitu juga sebaliknya,"ujar Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata.

Ia mengatakan saat ini, sudah ada dua orang pegawai Disdukcapil yang dikirim ke Kantor Kemendagri.

Kedua pegawai tersebut akan diberikan penyuluhan tentang petunjuk dan teknis dalam melaksanakan kebijakan itu.

"Nanti dua pegawai ini akan diberikan ID Number untuk mengoperasikan program ini. Aturannya sebenarnya sudah diberlakukan mulai 1 April kemarin, tapi kita di Batam masih menunggu juknis (petunjuk teknis) nya," tutur Ardiwinata.

Ardiwinata menjelaskan sistem baru pembuatan e-KTP tersebut merupakan satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dari segi administrasi kependudukan di pusat dan daerah.

Adapun persyaratannya, masyarakat tinggal mengisi formulir permohonan perekaman dan penerbitan e-KTP ke instansi pelaksana di luar domisili dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) penduduk yang bersangkutan.

"Kalau e-KTP hilang, yang bersangkutan harus membuat surat kehilangan dulu. Terus melampirkan fotokopi KK dan mengisi formulir, ini untuk validasi data," ucap dia.

Kemudahan tersebut nantinya diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurus e-KTP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved