Pemerintah akan Pangkas Belasan Jenis Perizinan bagi Pengembang Rumah Sederhana
Pemerintah akan memangkas perizinan atau persyaratan dari semua 33 jenis menjadi 21 jenis perizinan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Untuk menggenjot penyediaan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah akan memberikan fasilitas khusus dalam proses perizinan bagi pengembang perumahan.
Pemerintah akan memangkas perizinan atau persyaratan dari semua 33 jenis menjadi 21 jenis perizinan.
Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi penyederhanaan perizinan perumahan yang digelar Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa (12/4/2016).
Rencananya, kebijakan ini akan diatur dalam rancangan peraturan presiden yang bakal diterbitkan pada Mei mendatang.
Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, selama ini proses perizinan perumahan masih berbelit sehingga membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang mahal.
Sehingga, perlu kebijakan baru yang akan diimplementasikan untuk developer properti bagi konsumen MBR.
Dengan pemberian kemudahan ini, pemerintah berharap program pembangunan sejuta rumah bisa lebih menyasar kalangan MBR.
"Akan ada beberapa kemudahan izin, kami akan membuat ibaratnya lex specialis," kata Ferry, Selasa (12/4).
Berdasarkan hasil verifikasi, selama ini pengusaha harus melalui 33 jenis perizinan yang jangka waktunya mencapai 916 hari dan biaya Rp 3,5 miliar dalam pengurusan izin perumahan dengan luas lahan 5 hektare (ha).
Nantinya, pemerintah akan memangkas perizinan tersebut menjadi 21 jenis dengan estimasi jangka waktu 90 hari.
Menurut Ferry, pemangkasan perizinan tersebut tentunya akan berdampak postif pada pengurangan biaya, namun hal ini tergantung dengan kebijakan lintas sektoral yang terkait.
"Jadi target tiga bulan waktu perizinan sampai dimulainya tahapan pekerjaan oleh pengembang," kata dia.
Adapun beberapa perizinan yang akan dipangkas BPN antara lain, perizinan lokasi dan persyaratan sertifikat induk untuk pemisahan sertifikat tanah.
Ferry bilang, proses izin lokasi akan disederhanakan bersama izin desain proyek dan izin peruntukkan lahan.
Sedangkan persyaratan sertifikat induk tidak diperlukan lagi karena sudah dipenuhi dengan penyertaan dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB) induk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kunci-pembelian-properti_20160222_230014.jpg)