Selasa, 21 April 2026

Pemerintah akan Pangkas Belasan Jenis Perizinan bagi Pengembang Rumah Sederhana

Pemerintah akan memangkas perizinan atau persyaratan dari semua 33 jenis menjadi 21 jenis perizinan.

homerenovationguide
ilustrasi. kunci rumah 

"Sekarang misalnya ada syarat PBB induk, sertifikat induk, serta splitsing sertifkat. Ngapain lagi, seharusnya, begitu sudah ada PBB induk langsung bisa keluar splitsingnya," tutur dia.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, instansinya akan menyederhanakan terkait perizinan lingkungan yang telah diatur dalam UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

Untuk memperoleh izin lingkungan ini, pengembang perumahan MBR ini nantinya tidak lagi diwajibkan memenuhi dokumen analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).

Namun, hanya cukup dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

"Lebih sederhana, kalau dulu prosesnya sampai 100 hari lebih, maka kalau hanya UKL-YPL prosesnya harusnya hanya lima sampai tujuh hari," kata dia.

Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, isi rancangan perpres akan mengatur kewenangan dari sektor lain seperti BPN, Kem LHK, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Rancangan penyederhaan izin ini kan termasuk waktunya pasti dan biayanya pasti ikut," kata dia tanpa menyebut detail izin-izin lain yang bakal dihilangkan serta potensi penghematan biayanya.

Ia optimistis dengan kemudahan ini, pemerintah dapat memenuhi target pembangunan satu juta rumah khususnya untuk MBR pada 2017.

"Efeknya baru bisa tahun depan untuk realisasi sejuta rumah, sekarg kami siapkan dulu penyelesaian masalah lahan," kata Maurin.

Asal tahu saja, sampai kini pemerintah masih gagal memenuhi target pembangunan satu juta rumah.

Pada 2015 misalnya, jumlah rumah yang terbangun hanya mencapai 667.668 unit rumah, termasuk 99,455 unit rumah tapak dan susun untuk MBR. (kompas.com/Muhammad Yazid)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved