Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sebut IPOP Berpotensi Kartel
persisnya Oktober KPPU mengaku telah menerima permintaan pendapat terhadap perjanjian kesepakatan pelaku usaha dalam IPOP.
"Atas dasar analisis tersebut, KPPU menyatakan bahwa kesepakatan IPOP berpotensi menjadi sarana kartel yang akan menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," sebut KPPU.
Karenanya, KPPU menyatakan kesepakatan IPOP tidak dapat diimplementasikan.
"Mencermati perkembangan terakhir, di mana ternyata IPOP sebagai kesepakatan pelaku usaha telah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha sehingga diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999, maka KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran itu," janji KPPU. (*)