Terbangkan Drone di Kawasan Ini Bakal Didenda Rp 1 Miliar
Untuk sanksi yang dikenakan bagi pelanggar peraturan bisa berupa hukuman pidana penjara tiga tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Anda termasuk penghobi drone? Pesawat tanpa awak tersebut saat ini memang sedang digandrungi, dan mudah dibeli oleh beberapa kalangan.
Namun hati-hati, jangan sembarangan menerbangkan drone sesuka hati karena bisa saja hal buruk bisa menimpa Anda, di antaranya pidana.
Pengamat Penerbangan UGM, Arista Atmadjati, menyebut bahwa memang harus ada usaha preventif dari pemerintah soal pengoperasian drone di Indonesia.
Pasalnya, banyak pengguna drone di Indonesia menggunakannya sebagai hobi dan diterbangkan di area sekitar bandar udara.
"Mereka menerbangkan drone dekat bandara karena mengincar area yang luas, padahal jika diterbangkan di area tersebut cukup berbahaya dan beresiko sangat tinggi terjadi interaksi antara pesawat dengan drone. Hal tersebut bisa menggangu kelancaran proses penerbangan dan mengancam keselamatan penumpang," ujar Arista kepada Tribun Jogja, Selasa (19/4/2016).
Pengoperasian drone di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu.
Dalam Peraturan Menteri tersebut menyebutkan, adanya beberapa kawasan dan ruang udara di Indonesia yang tidak diperbolehkan untuk pengoperasian drone.
Satu di antaranya yakni kawasan sekitar bandar udara dan ketinggian drone tidak lebih dari 150 meter.
Pun drone yang beroperasi juga harus memiliki izin antara lain waktu terbang, lama terbang, dan area yang diterbangi.
Untuk sanksi yang dikenakan bagi pelanggar peraturan bisa berupa hukuman pidana penjara tiga tahun atau denda hingga Rp 1 miliar. (*/tribunjogja)
