Gugatan Perdata Conti ke Tjipta, Majelis Hakim Akan Lakukan Pemeriksaan Setempat BCC Hotel

"Nantinya dari pemeriksaan setempat ini akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim," katanya.

istimewa
Batam City Condotel (BCC) Hotel & Residance 

Selain melakukan gugatan perdata, Conti Candra juga melaporkan Tjipta atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam ke Bareskrim Polri.

Tjipa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kasus ini berlarut-larut karena oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen (Pol) Drs Victor Edison Simanjuntak mengeluarkan SP3. Dalam sidang praperadilan, pengadilan membatalkan SP3 tersebut.

Tak tinggal diam, Tjipta sempat mempraperadilankan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar atas penetapan status tersangkanya.

Namun dalam sidang putusan prapeladilan, Pudji Tri Rahard, Hakim Tunggal PPN Jaksel menolak gugatan tersangka Tjipta.

Hingga saat ini, proses kasus dugaan penipuan masih bolak-balik dari tangan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved