Pasca-Dimakzulkan Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura Pilih Pasrah dan 'No Comment'
“Sudah malas saya mengurusi soal itu. Saya no comment, saya tak mau banyak cakap lagi, terserah mereka lah mau berbuat apa,”
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Ketua DPRD Karimun, Muhammad Asyura memilih 'bungkam' saat disinggung rencananya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perihal pemberhentian dirinya oleh DPRD Karimun.
Dihubungi melalui ponselnya, Asyura mengaku 'malas' mengurusi perihal tersebut lagi.
Ia memilih bungkam dan tidak berkomentar terkait nasibnya sebagai Ketua DPRD Karimun yang dimakzulkan koleganya sesama anggota DPRD Karimun, 28 Maret 2016 lalu.
“Sudah malas saya mengurusi soal itu. Saya no comment, saya tak mau banyak cakap lagi, terserah mereka lah mau berbuat apa,” katanya kesal, Kamis (21/4/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis saat dihubungi mengatakan surat permohonan persetujuan pengesahan pemberhentian Asyura sudah dilayangkan ke Gubernur Kepri, belum lama ini.
Gubernur diharapkan menandatangani surat tersebut paling lama 14 hari pasca-surat diterima dan meneruskan surat tersebut ke Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo.
“Surat pengesahan pemberhentian Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun sudah kami (DPRD Karimun, red) kirimkan ke Gubernur (Kepri). Paling lama 14 hari setelah surat diterima, sudah ditandatangani Gubernur atau saat ini Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun,” kata Bakti.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hm-asyura-interupsi_20160222_201722.jpg)