UNTUK IBU HAMIL. Dua Bulan Mau Melahirkan, Orangtua Sudah Bisa Daftarkan Calon Bayi ke BPJS

Sejauh ini masih banyak orang tua atau ibu-ibu yang belum memahami kapan bayinya didaftarkan menjadi peserta BPJS

Editor: Mairi Nandarson
tribunnews.com/net
ilustrasi busana santai untuk ibu hamil 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS saat bayi sudah lahir, ibu hamil bisa mendaftarkan calon bayi, dua bulan sebelum melahirkan.

Sejauh ini masih banyak orang tua atau ibu-ibu yang belum memahami kapan bayinya didaftarkan menjadi peserta BPJS.

Demikian disampaikan Robert Simatupang, Kabid Pemasaran BPJS Kesehatan Kota Batam, beberapa waktu lalu saat menjadi narasumber seminar di Fakultas Hukum Unrika Batam.

"Tidak sedikit orangtua yang mendapati bayinya yang baru saja lahir memiliki kelainan, prematur, atau adanya gangguan kesehatan lainnya.

Sementara, bayinya belum terdaftar sebagai peserta BPJS," katanya.

Robert Simatupang menyebutkan langkah pendaftaran calon bayi dapat dilakukan dua atau tiga bulan, sebelum melahirkan.

Pendaftaran dapat dilakukan di BPJS Kesehatan Kota Batam.

"Sewaktu usia kandungan 6 bulan atau 7 bulan, calon bayi bisa didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan," kata Robert.

Menurutnya pendaftaran calon bayi saat usia kehamilan 6 bulan atau 7 bulan dengan menggunakan nama ibu atau orangtuanya.

"Nama peserta calon bayi bisa gunakan nama ibu kandungnya saja," katanya.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Senin, 9 Mei 2016

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved