Penasihat Hukum Conti Chandra : Dua Notaris Terbitkan Akta 'Bodong'

Akta yang diterbitkan Notaris Anly Cenggana dan Notaris Syaifudin dinilai bodong.

istimewa
Batam City Condotel 

Sementara penasihat hukum para tergugat I, II, III, IV dan V yang ditemui usai sidang pada Kamis lalu enggan menjelaskan isi kesimpulan yang diserahkan ke Majelis Hakim waktu itu.

Begitu juga penasihat hukum para turut tergugat I, II, III dan 4. Hal senada juga disampaikan Notaris Angly Cenggana dan Notaris Syaifudin juga enggan berkomentar.

"Tanya aja sama mereka (kuasa Tergugat I, II, III, IV dan V," kata Angly Cenggana dan Syaifudin ditemui usai sidang Kamis lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved