Penasihat Hukum Conti Chandra : Dua Notaris Terbitkan Akta 'Bodong'

Akta yang diterbitkan Notaris Anly Cenggana dan Notaris Syaifudin dinilai bodong.

istimewa
Batam City Condotel 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Akta yang diterbitkan Notaris Anly Cenggana dan Notaris Syaifudin dinilai bodong.

Hal ini disampaikan melalui kesimpulan yang diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara perdata kepemilikan Batam City Condotel (BCC) Hotel & Residence.

Conti Chandra mengajukan gugatan dengan tergugat masing-masing Tijpta Fudjiarta sebagai Tergugat 1, Rikardo Fudjiarta sebagai tergugat II, Jenny sebagai tergugat III.

Kemudian Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI, Syafudin sebagai tergugat VII.

Dan Wie Meng turut tergugat I, Hasan turut tergugat II, Andres Sie turut tergugat III dan Sutriswi turut tergugat IV itu hanya menyerahkan kesimpulan dalam gugatan kepemilikan BCC Hotel & Residence kepada Majelis Hakim.

Alfonso Napitupulu. penasihat hukum (PH) Conti Chandra mengatakan isi kesimpulan yang disampaikan ke Majelis Hakim pada sidang Kamis (12/5) lalu, mengenai keterlibatan Notaris Angly Cenggana yang dinilai memanipulasi akta nomor 43 tertanggal 17 Nopember 2011 mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) dan akta nomor 2 tertanggal 2 Desember 2011 mengenai RUPS luar biasa.

Dalam akta 43 itu RUPS dilaksanakan pukul 10. 00 WIB dan hadir dihadapan Notaris Angly Cenggana, Conti Chandra, Sutriswi, Wie Meng, Hasan dan Tjipta Fujiarta. Namun saat rapat dimulai tertulis rapat hanya dihadiri oleh, Conti Chandra, Sutriswi, Wie Meng, Hasan.

Pada akta 43 itu terjadi dua kesalahan, antara lain Tjipta Fujiarta yang dinyatakan hadir seharus ditulis pada nomor 5, namun jadi nomor 6. Kedua Tjipta Fujiarta yang dinyatakan hadir saat dibuka rapat malah tidak ada di daftar hadir.

Sedangkan akta nomor 2 tentang RUPS penjualan saham, juga dimanipulasi mirip dengan akta nomor 43. Diawal RUPS dinyatakan dihadiri Conti Chandra, Sutriswi, Wie Meng, Hasan dan Tjipta Fujiarta.

Namun saat rapat dimulai ternyata tertulis yang hadir hanya para pemegang saham antara lain Conti Chandra, Sutriswi, Wie Meng dan Hasan tanpa adanya Tjipta Fujiarta.

"Tjipta Fudjiarta seoalah-olah hadir. Padahal tidak hadir. Ini akta bohong isinya untuk menipu Conti Chandra," kata Alfonso.

Sementara Notaris Syaifudin juga melakukan manipulasi pembuatan akta nomor 28 dan akta nomor 29 tertanggal 16 Mei 2013.

Dimana dalam akta tersebut seolah-olah ada rapat yang dilaksanakan dengan dihadiri Conti Chandra sebagai direktur dan Tjipta Fujiarta selaku komisaris mengenai perubahan susunan Direksi PT Bangun Megah Semesta (BMS).

Dalam rapat itu menunjuk Toh York Yee Winstoon sebagai direktur utama, Conti Chandra sebagai direktur dan Tjipta Fujiarta sebagai dewan komisaris.

"Akta itu hanya akta akal-akalan, alias akta bodong, itu semua tidak benar. Sebenarnya, Tjipta Fujiarta pernah menghadap saya di BCC Hotel pada 15 Mei 2013. Tjipta mau bayar hutang dan saya tidak pernah ikut rapat pada 16 Mei 2013 itu," kata Conti Chandra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved