TV Online Tribun Batam
NEWSVIDEO: Penertiban Ruli Kampung Harapan RT 03/RW 03 Dapatkan Penolakan, Ini Videonya
Pemko Batam hanya bisa menganjurkan pemilik bangunan untuk tinggal di rumah susun yang sudah disediakan Pemko Batam...
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penertiban Ruli Kampung Harapan RT 03/RW 03 atau tepatnya di samping Perumahan Taman Pesona Indah (TPI) berujung bentrok antara Tim Terpadu dan pemilik bangunan, Selasa (17/5/2016).
Mereka berharap agar bangunan liar mereka diberikan kompensasi oleh Pemerintah Pemko Batam.
Amsakar Ahmad, Wakil Walikota Batam mengaku penggusuran ini merupakan penataan kota Batam.
Amsakar Ahmad mengku tidak bisa mengiyakan permintaan pemilik bangunan akan kavling, mengingat saat ini tidak ada lagi lahan untuk dijadikan kavling.
Pemko Batam hanya bisa menganjurkan pemilik bangunan untuk tinggal di rumah susun yang sudah disediakan Pemko Batam.
Dibagian lain, Asisten Pembangunan Pemko Batam, Syujairi mengaku hal ini merupakan pembelajaran untuk masyarakat agar setelah dilakukannya penggusuran ini, masyarakat tidak boleh kembali melakukan pembungan liar di kawasan lainnya.
Makanya Pemko Batam enggan memberikan solusi ganti rugi, mengingat orang yang digusur merupakan orang yang sebelumnya sudah mendapatkan sagu hati dari penertiban sebelumnya.