Ini Sederet Barang Bukti dari KM Reva 2 yang Curi Kabel Bawa Laut Seberat 10 Ton di Laut Bintan
Kapal tersebut terbukti telah melakukan pencurian kabel bawah laut.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Dari penangkapan KM Reva 2 oleh Kapal patroli (KP) Perkakak 3017 milik Mabes Polri di perairan Bintan, Rabu (25/5/2016) dini hari, polisi telah mengamankan nakhoda berinisial AN dan delapan anak buah kapal (ABK).
Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Curi 10 Ton Kabel Bawah Laut, KM Reva 2 Diamankan KP Perkakak 3017 Mabes Polri
Seorang sumber Tribun Batam di Polda Kepri mengatakan, barang bukti yang disita polisi diantaranya satu kapal KM Reva 2, potongan kabel seberat 10 ton, dua unit mesin pemotong dan satu unit kompresor yang digunakan sebagai alat bantu selam.
KM Reva 2 GT 15 ditangkap di perairan Bintan koordinat 00.48.700 U – 104.42.600 T.
Kapal diamankan karena diketahui menuju arah Pulau Kelong (Temborah).
Kapal tersebut terbukti telah melakukan pencurian kabel bawah laut.
Kapal berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Awak kapal diduga melanggar pasal 363 KUHP dan pasal 323 jo pasal 219 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. (*)