Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pemerkosaan Gadis 16 Tahun Usai Direcoki Miras
Saat ditepi jalan itulah korban dipaksa mengkonsumsi miras jenis cap tikus yang membuatnya mabuk sampai tidak sadarkan diri
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polresta Manado menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan N (16) oleh 6 pria.
"Perkembangan kasus terakhir, dimana ditetapkan tiga orang tersangka dan mengamankan dua orang saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Syaiful Wachid, Jumat (27/5/2016).
Tiga tersangka dikenakan pasal berbeda, satu orang cabul dan dua orang pemerkosaan, masih ada dua orang yang lagi diburu Tim Buser Polresta Manado.
"Dari hasil visum, di mana terbukti telah terjadi persetubuhan karena ditemukan ada bercak-bercak sperma di kemaluan korban," jelas Syaiful.
Peristiwa berawal saat N (16), warga Kalawat, Minahasa Utara pada hari Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 23.30 Wita dijemput oleh teman lelakinya VH (18).
Bersama enam orang yang merupakan teman VH yang tidak dikenali korban, N diajak ke rumah duka di Liwas, Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal II, Manado.
Namun, bukannya ke rumah duka, korban malah diajak nongkrong di tepi jalan menuju ke arah terminal baru.
Saat ditepi jalan itulah korban dipaksa mengkonsumsi miras jenis cap tikus yang membuatnya mabuk sampai tidak sadarkan diri.
Saat dalam keadaan mabuk itulah korban diduga diperkosa oleh keenam lelaki tersebut. Korban nanti sadarkan diri keesokan harinya saat dirawat di Puskesmas Liwas.
