Senin, 27 April 2026

Tewas Setelah Minum Kopi

Barang Bukti yang Diserahkan Polisi Terkait Kasus Jessica. Banyak Dipertanyakan. Ini Alasannya

Banyak pihak yang menilai barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak kuat

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso digiring aparat kepolisian usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/5/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Namun, kasus tersebut masih ramai diperbincangkan khalayak ramai.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak kuat untuk dijadikan alat bukti.

Salah satu barang bukti yang diperdebatkan adalah sampel celana yang disertakan penyidik untuk menggantikan celana Jessica yang hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengakui sampel celana yang menjadi barang bukti dalam kasus kematian Mirna bukanlah celana milik Jessica yang hilang.

Polisi terpaksa membeli celana untuk dijadikan barang bukti dan contoh dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Pasalnya celana yang Jessica kenakan sewaktu Mirna tewas pada 6 Januari 2016 lalu telah dibuang.

Jessica beralasan membuang celana tersebut lantaran sudah sobek.

Adapun yang membuang celana itu adalah pembantunya atas perintah dari Jessica.

Untuk itu pihak kepolisian membelikan dua potong celana sebagai alat peraga untuk menggantikan celana yang hilang tersebut.

Hal itu untuk menggali keterangan dari Jessica dan pembantunya mengenai bagaimana tekstur sobeknya celana yang dibuang itu.

"Makanya polisi beli celana untuk dipraktikkan Jessica dan pembantunya bagaimana sobeknya, itu fakta hukumnya ditaruh, nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/6/2016).

Awi melanjutkan, hasil praktik itu nantinya akan digunakan dalam persidangan untuk membuktikan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan pembantunya.

"Nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU. Ini loh bahwa si tersangka bohong. Mengenai yang benar yang mana biar hakim yang menilai," ucapnya.

Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, menilai penggunaan sampel celana untuk menggantikan celana yang hilang dalam kasus tersebut tidak masalah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved