Senin, 13 April 2026

Dugaan Korupsi Dana Perumahan Anggota Dewan DPRD Natuna Bakal 'Seret' Bupati dan Sekda

Perlu diketahui, Bupati dan Sekda dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan

Istimewa
Ilustrasi rumah dinas 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Bupati Natuna dan Sekretaris Daerah (Sekda), dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 senilai Rp 2 milliar.

"Proses penyidikan sudah hampir selesei. Penetapan tersangka secepatnya disampaikan ke publik. Perlu diketahui, Bupati dan Sekda dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 senilai Rp 2 milliar,"tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat SH, kepada Tribun Batam, Rabu (1/6/2016).

Unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna yang menerima tunjangan perumahan, tambah Rahmat, tidak bisa semuanya dikatakan sebagai pihak yang bertanggungjawaab, terlepas masing-masing anggota dewan DPRD Natuna itu menerima dana tunjangan perumahan tersebut.

"Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, atas kebijakan pemerintah daerah yang dibahas di DPRD Natuna, ada sebagian anggota dewan yang hanya tahu menerima dana setiap bulan, karena berpatokan dari hasil kebijakan itu sendiri,"ungkap Rahmat.

Selain Bupati dan Sekda, kata Rahmat, tentunya ada lagi beberapa pihak yang berpotensi dikatakan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.

Dalam hal pengucuran dana itu, tambah Rahmat, beberapa pejabat yang mempunyai peran penting seperti pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan sebagian oknum dewan itu sendiri.

"Sesuai kebijakan, dana tunjangan perumahan yang diterima setiap bulannya pada tahun 2011 oleh ketua DPRD Natuna sebanyak Rp 14 juta, wakil sebanyak Rp 13 juta dan masing-masing anggota Rp 11 juta. Proses penyidikan tidak akan berhenti, pihak yang paling bertanggungjawab tidak bisa lari dari tindakan hukum yang berlaku,"tegas Rahmad.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved