Apa yang Dimaksud Peleburan PTSP Pemko dan BP Batam? Ini Penjelasan Wali Kota Rudi
Peleburan PTSP BP Batam dengan Pemko Batam hanya sebatas pada tempatnya.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Peleburan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam dengan Pemko Batam hanya sebatas pada tempatnya.
Menurut Wali Kota Batam, Rudi, peleburan yang dimaksud bukan berarti antara izin yang dikeluarkan BP Batam dan Pemko Batam disamakan.
"Izin-izin yang sekarang masing-masing ada. Bukan orangnya atau izinnya yang dilebur, tapi tempatnya saja. Kita belum dudukan lagi di lantai berapa. Nanti setelah tempatnya sama, ada koordinator satu orang dari BKPM," kata dia.
Ia menyebutkan, nantinya satu petugas dari BKPM tersebut bertugas mengontrol dan mengawasi pelaksanaan tugas di PTSP agar sesuai aturan dan berjalan baik.
"Kalau sekarangkan belum ada yang mengontrol. Nanti kalau sudah ada, jadi lebih cepat. Kita harap yang mengontrol dari BKPM ini harus netral dan bisa mengkritik kekurangan masing-masing nanti. Saya nggak akan masalah kalau BPM kita dikritik," ujar Rudi.
Sehingga menurut Rudi, peleburan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan, harus ada koordinasi lebih dulu.
"Jadi bukan BP Batam yang menunggu kami bergabung atau sebaliknya. Itu hasil rapat kemarin, rekamannya juga masih ada. Saya nggak tahu beliau ngomong apa, tapi saya sebagai DK yang membawahi dia, begitulah hasil rapatnya," ucap dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-batam-rudi-berbicara-kepada-petugas-ptsp_20160120_102713.jpg)