Anak Tewas Usai Ditendang Ayah
Tindakan Effendi yang Tewaskan Anaknya Maulana. Didakwa Jaksa dengan Pasal Berlapis
Yogi mengatakan atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - M Effendi alias Jefri bin Herman, terdakwa dalam perkara penyiksaan anak kandung sendiri hingga tewas diancam dengan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nurgraha Setiawan dalam sidang yang dipimpin Syahrial Alamsyah Harahap dengan didampingi Tuafik Nainggolan dan Chandra, di PN Batam, Rabu (8/6/2016) menyebutkan bahwa terdakwa sengaja menyebunyikan Muhammad Maulana di belakang koper baju yang ada di belakang pintu.
JPU mengatakan peristiwa itu bermula pada Jumat (12/2/2016) sekira pukul 07.30 WIB saat Suwanti istri terdakwa pergi memulung barang bekas ke Pasar Tos 3000.
Sementara terdakwa bersama dengan anak-anaknya, Muhammad Maulana (2) dan Andika Saputra Pratama (usia 3 bulan) berada di dalam rumah.
"Sekira pukul 10.00 WIB, Muhammad Maulan diketahui buang air besar di dalam celana.
Melihat hal itu terdakwa emosi dan marah lalu membersihkan kotoran di celana anaknya itu di kamar mandi yang berada di samping rumah kontrakan sambil memarahi Muhammad Maulana," kata JPU Yogi membacakan dakwaan.
Setelah itu terdakwa kembali ke dalam rumah kontrakan dan mengganti celana Muhammad Maulana, namun anaknya itu terus menangis dan merengek.
Karena emosi dan kesal lalu terdakwa dengan posisi berdiri menendang perut Muhammad Maulana menggunakan kaki kanan hingga anaknya itu terpental sekira 2 meter dan bagian belakang tubuh bocah tersebut mengenai dinding rumah yang terbuat dari triplek.
"Muhammad Maulana langsung terduduk dan terjatuh ke belakang.
Setelah itu Muhammad Maulana tidak ada mengeluarkan suara tangis lagi dan terdakwa langsung tidur," ujar Yogi.
Sekira pukul 11.00 WIB terdakwa terbangun dan melihat Muhammad Maulana masih tergeletak, lalu terdakwa mengecek detak jantung anaknya dan saat itu jantungnya tidak berdetak.
Seterusnya terdakwa mengangkat tubuh Muhammad Maulana dan dibungkus menggunakan kain panjang lalu terdakwa menyembunyikan tubuh anaknya di belakang koper di bawah televisi (TV).
"Sekira pukul 11.30 WIB terdakwa pergi menjemput saksi Suwanti di Pasar Tos 3000 tanpa mengunci pintu rumah kontrakan.
Setelah saksi Suwanti sampai di rumah, langsung menanyakan keberadaan Muhammad Maulana kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mengatakan saat pergi menjemput istrinya itu, Muhammad Maualana ada di dalam kamar sedang tidur," kata JPU Yogi.
Seterusnya terdakwa berpura-pura mencari Muhammad Maulana dengan pergi ke Pasar Pagi, Bukit Senyum, Batam Centre dan Top 100 Jodoh sampai malam namun tidak ketemu dan kemudian kembali ke rumah lalu mengatakan kepada tetangga bahwa anaknya telah hilang.
Sekira pukul 03.00 WIB, Sabtu (13/2/2016) saksi Suwanti tertidur di dalam rumah kontrakan dan sekira pukul 04.00 WIB terdakwa mengangkat tubuh Muhammad Maulana yang disimpan di belakang koper.
Terdakwa membuka kain panjang yang menutupi jasad anaknya lalu terdakwa pangku dengan kedua tangan.
Kemudian jasad anaknya itu dimasukkan ke dalam jaket yang terdakwa pakai dengan maksud akan bawa ke Masjid.
Saat meletakkan jasad Muhammad Maulana di depan Masjid, namun saat berjalan kaki di dekat kolam di depan rumah kontrakan terdakwa, ada tiga orang warga yang tidak dikenal melintas.
Karena merasa ketakutan lalu terdakwa meletakkan Muhammad Maulana di pinggir kolam dam jasad anaknya itu masuk ke dalam kolam.
Terdakwa pun berdiri di depan kolam lalu ke tiga orang tersebut duduk di depan rumah kontrakan terdakwa dan bertanya apakah anaknya sudah ketemu.
"Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan dan menunggu ke tiga orang tersebut pergi hingga akhirnya terdakwa ketiduran. Sekira pukul 05.30 WIB terdakwa dibangunkan oleh saksi Susi yang memberitahu melihat Muhammad Maulana mengapung di kolam depan rumah.
Kemudian terdakwa keluar dari rumah dan kemudian masuk ke dalam kolam lalu mengangkat jasad Muhammad Maulana dari dalam kolam dan dibawa masuk ke dalam rumah," ujar JPU Yogi.
Yogi mengatakan atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya pada dakwaan kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Kemudian dalam dakwaam ketiga diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.(*)