BP Batam Akui keluarkan Izin Cut and Fill
"Iya memang dari dulu kita yang membuat izin cut and fill, berdasarkan masterplan perpres 87 tahun 2011," ujar Purnomo Andiantono.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim 9 Pemko Batam telah menghentikan sementara waktu aktifitas reklamasi di Batam.
Meski demikian, sejumlah perusahaan tetap melakukan kegiatan tersebut.
Truk-truk yang memindahkan tanah dari satu kawasan ke kawasan lain pun, kerap terlihat hilir mudik di jalan raya. Tak jarang, keberadaan truk tersebut mengganggu para pengguna jalan yang lain.
Pasalnya, truk yang mengangkut tanah tersebut ada juga yang tidak menggunakan penutup. Tanah-tanah tak jarang berjatuhan di jalan.
Menurut anggota tim 9, Dendi Purnomo perusahaan yang tetap melakukan kegiatan tersebut berdalih sudah mendapatkan izin dari BP Batam.
"Mereka dapat semacam izin cut and fill dari BP Batam," ujar Dendi.
Direktur Humas BP Batam, Purnomo Andiantono pun membenarkan bahwa pihaknya yang telah mengeluarkan Izin tersebut.
"Iya memang dari dulu kita yang membuat izin cut and fill, berdasarkan masterplan perpres 87 tahun 2011," ujar Purnomo Andiantono.
Ia menjelaskan, setiap pengalokasian lahan tentunya sesuai peruntukannya, baik untuk industri, perumahan, jasa atau yang lainnya.
Sehingga, ketika sebuah perusahaan mendapat alokasi lahan di wilayah peruntukan industri tentunya perusahaan tersebut mau membuat industri dan sebagainya.
Kemudian, barulah detail kegiatan yang akan dibuatnya ada di fatwa planologi dan di dokumen lingkungan.
"Pertanyaan ini juga mestinya ditanyakan ke bapedalda. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut plus rencana kerja dan metode kerja reklamasi diajukan untuk mendapat izin cut n fill," ucap dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penyegelan-alat-berat-di-lokasi-reklamasi-di-batam2_20160518_215713.jpg)