Jual Sabu, Perawat RSBK Divonis 11 Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika denda tidak bisa dibayarkan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM , BATAM - Prima Parulian Saragih alias Ucok, perawat di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) Batam yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,26 gram, akhirnya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadillan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/6/2016).
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika denda tidak bisa dibayarkan, dapat digantikan dengan kurungan selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli membacakan amar putusan.
Putusan tersebut, diketahui lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang menuntut 10 tahun penjara.
Atas vonis Majelis Hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Frihesti juga menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir juga Yang Mulia," ungkap JPU Frihesti.
Sebelumnya, terdakwa Prima Parulian Saragih alias Ucok telah menjadi Target Operasi (TO), setelah aparat kepolisian banyak menerima laporan dari masyarakat sekitar kosan terdakwa, yang beralamat di Bengkong Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu ke terdakwa, dan dari sanalah perbuatan terdakwa tebongkar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan-dan-vonis_20150930_210810.jpg)