Polisi Bakal Periksa Perusahaan Pembeli BBM Solar Ilegal

"Mereka sudah menjual ke beberapa perusahaan. Dari invoice yang kita dapat, salah satu perusahaan yang membeli kepada para pelaku yakni PT TNS," sebut

tribunnews batam/eko setiawan
Truk tanki berisi solar subsidi yang diamankan Polresta Barelang, Rabu (15/6/2016) pagi. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selain mengamanakan 15 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dua truk dan satu unit kapal, polisi juga mengamankan sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus solar ilegal dikawasan Dapur 12, Batuaji Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, solar-solar tersebut mereka jual kebeberapa perusahaan.

Salah satunya perusahaan PT TNS. Hal itu diketahui dari berkas Invoice yang turut disita oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

"Mereka sudah menjual ke beberapa perusahaan. Dari invoice yang kita dapat, salah satu perusahaan yang membeli kepada para pelaku yakni PT TNS," sebut Memo.

Secepatnya, polisi akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.
Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Batam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved