Hanya Berlaku Sampai H+7 Lebaran. Begini Caranya Menggunakan BPJS Saat Mudik
Kami menjamin peserta JKN-KIS yang mudik, dapat layanan pengobatan di luar wilayahnya tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan Setempat
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jelang lebaran 2016, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang mudik.
BPJS kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan, yakni bagi para peserta JKS-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini.
"Kami menjamin peserta JKN-KIS yang sedang mudik, tetap mendapatkan layanan perobatan di luar wilayahnya tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat.
Untuk prosedurnya, peserta dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk kantor cabang," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Batam, Budi Setiawan saat konferensi pers mudik nyaman bersama BPJS kesehatan di kantornya, Rabu (29/6/2016).
Menurut dia, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 dengan mengutamakan peserta yang melakukan mudik lebaran.
"Jadi diutamakan yang mudik lebaran. Jangan sampai salah kaprah, nanti semua berbondong-bondong pula datang ke rumah sakit semua di periode waktu tersebut.
Yang warga Batam saat mudik ke daerah lain berlaku, begitu juga sebaliknya yang dari daerah lain saat mudik ke sini," kata Budi Setiawan.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Kamis, 30 Juni 2016