Jika Tidak Dibangun Selama Enam Bulan, Izin Lahan Bakal Dicabut dan Bayar UWTO Baru
"Kalau tidak dibangun dalam enam bulan harusnya ada denda, sampai ke pencabutan izin. Nanti akan kita lihat bisa tidak mereka meyakinkan kita akan
Penunggak UWTO
Selain mengincar lahan tidur, BP Batam juga memanggil 1.200 penunggak UWTO.
Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto mengatakan dari 1.200 penunggak tersebut, ada yang merupakan pribadi maupun perusahaan.
"Berikutnya menyusul 1.200 orang yang nunggak UWTO. Jadi dalam sebulan ini akan ada undangan terus. Itu ada yang atas nama perorangan, perusahaan, dan sebagainya," ujar RC Eko Santoso Budianto.
Pemanggilan penunggak tersebut mengingat total utang UWTO yang sudah mencapai Rp 300 miliar. "Total utangnya hampir Rp 300 miliar, dan umurnya ada yang mulai dari tiga bulan, sampai sepuluh tahun tidak bayar UWTO," katanya.(Tribun Batam Cetak/Ane)